Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras).

Sarpras bertanggung jawab untuk memastikan semua fasilitas fisik, peralatan, dan lingkungan sekolah berfungsi dengan baik untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses belajar mengajar.

Secara ringkas, Waka Sarpras adalah manajer aset dan fasilitas sekolah.


Definisi dan Peran Utama

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana adalah seorang guru yang diberi tugas tambahan oleh Kepala Sekolah untuk membantu mengelola, merencanakan, mengadakan, memelihara, dan mengawasi seluruh fasilitas (sarana) dan infrastruktur (prasarana) yang dimiliki sekolah.

  • Sarana adalah semua perlengkapan yang dapat dipindah-pindah yang digunakan secara langsung untuk proses belajar mengajar. Contoh: meja, kursi, papan tulis, proyektor, komputer, buku, alat laboratorium, alat olahraga.

  • Prasarana adalah fasilitas dasar yang tidak dapat dipindahkan yang menunjang jalannya proses pendidikan. Contoh: gedung sekolah, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga, kantin, toilet, taman, pagar sekolah.

Peran utamanya adalah menciptakan dan memelihara lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih, dan fungsional bagi seluruh warga sekolah (siswa, guru, dan staf).

Tugas dan Tanggung Jawab Utama

Tugas Waka Sarpras sangat luas, mencakup siklus hidup aset dari perencanaan hingga penghapusan. Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawabnya:

1. Perencanaan Kebutuhan

  • Menganalisis Kebutuhan: Melakukan analisis kondisi sarana prasarana yang ada dan mengidentifikasi apa saja yang perlu diadakan, diperbaiki, atau diganti.

  • Menyusun Program Kerja: Membuat rencana kerja tahunan dan jangka panjang terkait sarana prasarana, termasuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS/RKAS) bersama tim manajemen sekolah.

  • Mengajukan Proposal: Menyiapkan proposal pengadaan atau perbaikan fasilitas kepada Kepala Sekolah, yayasan (untuk sekolah swasta), atau Dinas Pendidikan (untuk sekolah negeri).

2. Pengadaan Sarana dan Prasarana

  • Melaksanakan Proses Pengadaan: Mengelola proses pembelian atau pengadaan barang dan jasa sesuai dengan anggaran dan peraturan yang berlaku.

  • Pemeriksaan Kualitas: Memastikan barang atau fasilitas yang diterima sesuai dengan spesifikasi, berkualitas baik, dan berfungsi normal.

  • Distribusi: Mendistribusikan sarana (seperti alat tulis, perlengkapan kelas) sesuai kebutuhan unit kerja di sekolah.

3. Inventarisasi dan Administrasi

  • Pencatatan Aset: Melakukan inventarisasi (pencatatan) seluruh aset yang dimiliki sekolah secara sistematis. Ini meliputi pemberian kode inventaris, pencatatan lokasi, tahun pengadaan, dan kondisi barang.

  • Administrasi Dokumen: Mengelola dokumen penting terkait aset, seperti sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), bukti kepemilikan, dan dokumen serah terima barang.

  • Membuat Laporan: Menyusun laporan inventaris aset secara berkala (semesteran atau tahunan) untuk dilaporkan kepada Kepala Sekolah dan pihak terkait.

4. Pemeliharaan dan Perbaikan

  • Menyusun Jadwal Pemeliharaan: Membuat jadwal perawatan rutin untuk seluruh fasilitas (misalnya, pembersihan AC, pengecekan instalasi listrik, perawatan taman).

  • Mengawasi Perbaikan: Mengkoordinasikan dan mengawasi proses perbaikan kerusakan fasilitas, baik yang bersifat ringan maupun berat.

  • Manajemen Tenaga Teknis: Mengelola dan mengawasi kinerja staf yang berada di bawahnya, seperti petugas kebersihan, penjaga sekolah, satpam, dan tukang kebun.

5. Pengelolaan Penggunaan

  • Mengatur Jadwal Penggunaan: Membuat tata tertib dan jadwal penggunaan fasilitas umum seperti laboratorium, ruang multimedia, aula, atau lapangan olahraga agar tidak tumpang tindih.

  • Optimalisasi Aset: Memastikan semua sarana dan prasarana dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan akademik dan non-akademik.

6. Penghapusan Aset

  • Mengidentifikasi Aset Usang: Mendata aset yang sudah rusak berat, hilang, atau tidak layak pakai lagi.

  • Mengelola Proses Penghapusan: Melaksanakan proses penghapusan aset dari daftar inventaris sesuai dengan prosedur yang berlaku, misalnya melalui lelang atau pemusnahan.

7. Menjaga Keamanan, Kebersihan, dan Keindahan (K3)

  • Keamanan: Memastikan lingkungan sekolah aman dari potensi bahaya (misalnya, instalasi listrik yang aman, konstruksi bangunan yang kokoh, ketersediaan APAR).

  • Kebersihan: Mengkoordinasikan program kebersihan sekolah secara menyeluruh.

  • Keindahan (Estetika): Mengelola penataan taman dan lingkungan sekolah agar terlihat asri dan indah.

Posisi dalam Struktur Organisasi

  • Atasan Langsung: Kepala Sekolah. Waka Sarpras bertanggung jawab penuh kepada Kepala Sekolah.

  • Rekan Kerja: Bekerja sama erat dengan Wakil Kepala Sekolah bidang lain (Kurikulum, Kesiswaan, Humas) untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi. Contoh:

    • Dengan Waka Kurikulum: Untuk pengadaan alat laboratorium atau media pembelajaran.

    • Dengan Waka Kesiswaan: Untuk penyediaan fasilitas kegiatan ekstrakurikuler atau acara OSIS.

  • Bawahan/Staf Terkait: Biasanya membawahi secara fungsional staf seperti petugas tata usaha bagian perlengkapan, petugas kebersihan, penjaga sekolah, satpam, dan laboran/pustakawan (terkait pengelolaan fisik ruangannya).

course instructor

Parkir Guru terletak di area Tengah dari area SMK Bhakti Praja Slawi

course instructor

Area Bengkel ini di peruntukan siswa untuk mengenal alat-alat dan melakukan uji praktek ,yang di dampingi oleh Instruktur

course instructor

Sarana Baca Siswa dan Referensi Mengajar Guru

course instructor

Sebagai Lab Siswa TKJ,untuk kegiatan belajar Praktek

course instructor

Tempat Praktek Siswa - Siswi Jurusan Sepeda Motor

course instructor

Ruang Bengkel TKR,digunakan sebagai uji praktek siswa TKR

course instructor

Sebagai Ruang Uji Praktek / Pembelajaran siswa TP SMK Bhakti Praja Slawi

course instructor

Tempat ini di tujukan untuk Tamu (Wali Murid & Eskternal sekolah)

course instructor

Ruang Serba Guna